Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma. Implementasi kebun sawit plasma di Papua masih kurang dari 50%. Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma

 
Implementasi kebun sawit plasma di Papua masih kurang dari 50%Uu perkebunan yang mengatur 20 plasma  Kemudian, UU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 34 UU

“Jadi swasta yang membangun kebun sebelum tahun 2007 itu tidak wajib membangun kebun plasma, karena memang tidak ada aturan yang mewajibkannya. 000 hektare hingga akhir 2018. Penelitian menggunakan kerangka konseptual: 1) Pancasila dan Pasal 33 UUD NRI 1945 sebagai landasan harmonisasi hukum investasi bidang perkebunan; 2) Sila ke lima Pancasila serta asas perekonomian dan kesejahteraan sosial sebagai dasar pembentukan peraturan investasi bidang perkebunan yang harmonis berdasarkan hak. 39/2014 tentang Perkebunan hadir secara konstitusional. Sadino 3 scaled. Wacana untuk merevisi Permentan No. 428,28 Tebu (gula hablur) 0,01 0,00 Total 1. Namun, kenyataannya PBS hanya membangun. 000 ha. 4 bertema “Penguasaan. PERKEBUNAN. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. 51 Prp 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemilik atau Kuasanya yang Sah menyebutkan bahwa jika terjadi pemakaian tanah seperti yang dimaksud pasal a quo, maka yang diutamakan adalah dengan jalan musyawarah. omnibus la w menyebabkan ketidakjelasan jenis undang-undang yang dibentuk,. Manajemen kebun plasma yang bermitra dengan inti sangat beragam status pengelolaannya. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Salah satu kewajiban perusahaan kelapa sawit/perkebunan yang memiliki IUP adalah membangun plasma mengacu pada Permentan No 26 tahun 2007. 9. Adapun beleid tersebut merupakan dasar mekanisme penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun. Kewajiban yang bersifat imperative tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Soal kemitraan plasma sejauh ini memang salah satu amanat dari UU No. Disebutkan dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa “Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu. Selain itu, ia juga memandang bahwa pengaturan dalam UU Perkebunan jauh lebih jelas dibandingkan dengan RUU Cipta Kerja meski aturan turunannya masih harus menunggu PP. com - Pemerintah menjamin bahwa hak guna usaha (HGU) memiliki kekuatan hukum dalam hal kepemilikan atau penguasaan dan pengelolaan areal atau wilayah yang digunakan sebagai usaha perkebunan. 8. Salah satu kebijakan yang penting dalam pengaturan sektor perkebunan yang disyahkan akhir tahun laluadalah UU No. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 2013/No. Menyerahkan Sertifikat Hak guna Usaha kepada Kepala Kantor Pertanahan. “Ini menimbulkan ketidakpastian hukum. com, Jakarta - Dalam temuan Serikat Petani Kebun Sawit (SPKS) hampir semua petani sawit mengeluhkan skema kemitraan plasma. 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP no. Industri kelapa sawit mengharapkan kepastian hukum pasca terbitnya Undang-undang Cipta Kerja. Terdiri dari perkebunan sawit milik swasta seluas 8,08 juta hektar, milik negara seluas 715 ribu hektar dan petani kecil seluas 6,78 juta. Dasar Hukum Karhutla. 2. Pasal 1. Kelembagaan, Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, serta sistem informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. 5433, LL SETNEG: 39 HLM. 000-an orang dari Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, aksi menuntut plasma di perkebunan sawit PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinas Mas Group. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan; UU No. Pemerintah telah menerbitkan UU Perkebunan No. MEDAN (): Ketua Pansus Kebun Plasma DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mencabut izin perusahaan perkebunan yang tidak konsisten menjalankan UU 39 tahun 2014 tentang kewajiban membuat kebun plasma rakyat di areal perkebunan mereka. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan berdasarkan statusnya. 20/2008 1) Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha. UU Perkebunan menjadi salah satu undang-undang tentang. Keempat, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan,. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat. Web2. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-dasar Pokok Agraria; UU No. InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Pemerintah telah mengatur kewajiban plasma atau pembangunan kebun sawit kemitraan bagi masyarakat seluas minimal 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang dikelola perusahaan. bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik. 2013/No. 6. 2. 934. Pada Pengelolaan perkebunan karet membutuhkan waktu yang panjang sampai pada masa panen, sementara perkebunan kelapa sawit membutuhkan waktu yang pendek. 591 10. Dengan begitu produk-produk seperti sawit, kopi, kakao, karet, kedelai, daging, sampai produk turunannya yang masuk Uni Eropa, termasuk dari Indonesia, harus uji tuntas bebas deforestasi terlebih. Manajemen kebun plasma yang bermitra dengan inti sangat beragam status pengelolaannya. 7. 22, LN. Sehat, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 39/2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan sawit untuk menyediakan 20% dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM). Jalan kedua yang terbaik adalah bentuk 20% plasma. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. Inti Kelapa Sawit, 1 ( satu ) Unit Proyek Pengembangan Kebun Plasma Kelapa Sawit, yang menyebar di 9 ( Sembilan ) Kabupaten yaitu Kabupaten Langkat, Deli. Penelitian ini dilatarbelakangi karena tingkat konflik sosial yang terjadi antara Masyarakat Adat dan pihak perusahaan perkebunan tiap tahunnya meningkat, bahkan setelah adanya UU Nomor 18 Tahun. 10. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara. 5. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan dilaksanakan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan pada Rabu (12/10) di Medan, Sumatera Utara. Sementara, undang-undang lain yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dapat kita temukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”). 000 ha. Diantaranya UU yang diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 ini adalah UU Perkebunan (UU No. Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroanMenurut pasal 8 ayat 2 PP No. Belum lama ini, pemerintah telah menyerahkan RUU Cipta Kerja ke DPR. 26 TAHUN 2021 tersebut dengan tegas diatur sanksi bagi perusahaan perkebunan yang tidak membangun kebun Masyarakat / plasma seluas 20 % dari luasan lahan yang sudah diterbitkan IUP nya diatas lahan yang berasal dari tanah tanah masyarakat/ negara, perusahaan tersebut dapat dicabut IZIN USAHA. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun. LMR Bebunga Estate. Dari segi norma hukum yang diatur dalam Permentan Nomor 29 Tahun 2016 tersebut memiliki potensi permasalahan utama. 39 Tahun. KLHK Cabut Izin Pelepasan Kawasan Hutan. Dasar hukum Permentan 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,. [15] explained, the Decree of the Minister of Agriculture (2007. 18/2021 yang mengatur tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar sebesar 20% dari luas kebun yang diusahakan dan itu sudah dijelaskan serta didiskusikan saat sosialisasi. Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul, dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada temuannya. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya telah memberikan dasar hukum dan dasar kewenangan bagi Kementerian/Lembaga, Gubernur, Bupati. Final, Tak Bangun Plasma Ijin Dicabut! 2021, 21 Februari. Sekarang yang baru teralisir mencapai 11% dan dengan perda ini maka 20% diharapkan bisa cepat tercapai. REUTERS/Beawiharta. juga perlu dibuat regulasi dalam bentuk Perda yang mengatur mengenai pengelolaan Perkebunan Pola. 225 Pertanggungjawaban Pidana. Ermanto Fahamsyah, S. Antara. “Jadi swasta yang. 5 Tahun 1960 Undang-Undang Perkebunan No. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelolaUsahaPerkebunan. WebPadahal, UU Perkebunan tidak mengatur pemanfaatan dana pungutan sawit untuk program biodiesel kecuali SDM, riset, promosi, dan peremajaan. 4. 114 ha dari target 874. Daftar Member | Login. co - Kewajiban perusahaan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) tidak harus selalu berbentuk lahan. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang No. Sebanyak 53 kepala desa (kades) dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kabupaten Seruyan memimpin aksi. 39 Tahun 2014 yang diubah oleh ketentuan dalam Pasal 29 UU No. Perkebunan Swasta Tegaskan Taat Aturan Bangun Plasma. MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Perkebunan. Pengaturan dalam enam Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah terbit secara umum. Dasar Hukum. Darto bilang untuk peremajaan kebun sawit cukup dengan menggunakan dana sebesar Rp25 juta per ha. “Sesudah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama. Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agararia, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan. 'Inti yang mengembangkan plasma' BBC Siti Maninah bersama dengan anak-anak Suku Anak Dalam Tebing TInggi. UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN Menimbang : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA. Soal kemitraan plasma sejauh ini memang salah satu amanat dari UU No. 000-an orang dari Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, aksi menuntut plasma di perkebunan sawit PT Tapian Nadenggan, anak usaha Sinas Mas Group. Ternyata masyarakat lokal yang telah membuat ladang atau kebun di dalam lahan 22. Pola kemitraan yang didasarkan pada UU Penanaman Modal berpotensi tidak dilakukan. disertifikasi dalam bentuk SHM yang diperuntukkan bagi petani plasma. ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 bertani dan berkebun tentu diperlukannya suatu perangkat hukum atau peraturan. Maka dari itu, dibutuhkan skenario yang matang agar masyarakat turut terlibat aktif di dalamnya. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. 18 Tahun 2012 Undang-Undang tentang Perlindungan dan. ada pengukuhan dengan peraturan adat. 23. Sejalan dengan UU PPLH dan UU Perkebunan, aturan lain soal membuka lahan dengan cara membakar dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Namun demikian dikarenakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, maka untuk memastikan kejelasan dari perubahan-perubahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini sebaiknya pelaku usaha untuk tidak sertaPasal 107 huruf a, huruf c dan huruf d UU Perkebunan menyatakan, “Setiap orang secara tidak sah yang a. nomor 98 tahun 2013 telah menjelaskan bahwa usaha perkebunan merupakan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa. Permentan yang ditandatangani Amran Sulaiman pada 14. ,Rudianto. Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi. Pasal 20 Pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat di sekitarnya. Siti juga membantah bahwa UU Cipta Kerja menghapus partisipasi masyarakat dalam penerbitan analisis dampak. Kebun Plasma adalah kebun yang dibangun oleh Perusahaan Inti untuk tanaman perkebunan yang akan dialihkan kepada petani pesertaProyek PIR-Trans. Luasan itu ada di konsesi perusahaan-perusahaan tersebar di Kabupaten Jayapura, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Nabire,. 201, TLN No. 3. Seperti dalam UU PLH Pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi: “ Setiap orang dilarang melakukan. catatan : Beberapa ketentuan di dalam UU ini telah diubah oleh UU Cipta Kerja, yaitu: Pasal 1 angka 11, angka 12, angka 35, angka 36, angka 37, dan angka 38;. 14 Terdapat 3 ayat 14(2) Diubah pada ayat ke 2 dalam pasal 14. com, JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mewanti-wanti seluruh perusahaan perkebunan untuk mematuhi ketentuan yang ada dalam UU Perkebunan, termasuk menyangkut kewajiban pembangunan plasma. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara. SAWIT. Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan 4. Sebelum UU Cipta Kerja: Perusahaan. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017, Padahal, imbuhnya, Undang-Undang No. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dipandang perlu mengatur perbenihan tanaman dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat :… Definisi. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun tersebut tetap diwajibkan untuk bermitra dengan masyarakat melalui CSR berdasarkan UU perseroan. Suhardiman Amby Seperti disebutkan Ketua Pansus (Panitia Khusus) Perizinan Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan dan lain-lain DPRD Riau masa. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang. kelapa sawit pola plasma yang ada di desa sari galuh, sehingga factor kelemahan ini. Shg perlu ditinjau lebih lanjut. Kata Kunci: kelapa sawit, konflik, masyarakat adat. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa yang dimaksud dengan “komoditas Perkebunan strategis tertentu” adalah komoditas Perkebunan yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, antara lain, kelapa sawit, kelapa, karet, kakao,. Aturan ini mengakomodir putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU Perkebunan No 39/2014. UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk. Pasal ini mengatur, perusahaan apabila hendak menggunakan lahan masyatakat adat, harus ada musyawarah sesuai peraturan perundang-undangan. 2015 Tindak Pidana Pembakaran Hutan Dan… 247 Pada bagian “Umum” angka 6 Penjelasan UU dijelaskan, penegakan hukum tindak. Izin perkebunan sebelumnya tetap harus memenuhi Permentan 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan,” kata Heru. Pelaku Usaha Perkebunan adalah peke bun dan/ atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. Maka berdasarkan UU perkebunan yang dimaksud dengan tanah perkebunan ialah permukaan bumi berupa daratan yang digunakan untuk kegiatan berkaitan dengan sumber daya alam, sumber daya manusia, teknologi pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Pasal 5 (1) menyebutkan, perusahaan perkebunan yang tidak dapat memenuhi batasan luas minimum dapat melakukan kemitraan. Recidive Volume 4 No. UU No. 9. ditujukan kepada Ketua Komisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh. INTI PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT (STUDI KASUS PADA PT. SAMPIT, PROKALTENG. 51 Prp 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemilik atau Kuasanya yang Sah menyebutkan bahwa jika terjadi pemakaian tanah seperti yang dimaksud pasal a quo, maka yang diutamakan adalah dengan jalan musyawarah. 206,92 ha dengan total produksiWeb3. Dari segi norma hukum yang diatur dalam Permentan Nomor 29 Tahun 2016 tersebut memiliki potensi permasalahan utama. 10. 2. Sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 1 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang. menggunakan sarana dan teknologi. UU No. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT. Peraturan lebih lanjut terkait peraturan pelaksana pembangunan fasilitasSistim managemen mutu benih perkebunan di mimpikan merujuk pada UU No 20 tahun 2014, agar semua produk benih terstandar. Jika merujuk pada Undang-Undang Perkebunan, beberapa ketentuan yang direvisi tersebut tidak sejalan dan bertentangan dengan beberapa ketentuan, yakni Pasal 41 Ayat (3) yang mengatur atau. 7. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 % dari luas sebuah perusahaan perkebunan didasarkan pada pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017, Terkait pemberian sanksi, dalam Pasal 58 ayat (1) Permentan 38/2020 mengatur sanksi yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan terhadap perusahaan perkebunan yang tidak melakukan sertifikasi ISPO antara lain berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pencabutan izin usaha. <p>Sehubungan dengan isu bahwa pasca terbitnya UU Ciptaker, ada hal yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing (PMA) terbuka 100% untuk industri perkebunan kelapa sawit. Perusahaan perkebunan dalam mengusahakan tanah perkebunan diatur dalam Pasal 16 UU Perkebunan yang menyatakan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib mengusahakan paling sedikit 30% dari luas tanah. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. UU Perkebunan terkait salah satu kewajiban perusahaan perkebunan. Masing-masing mendapat dua hektar yang disebut kebun plasma plus lahan pekarangan dan perumahan. Pada subsektor Perkebunan, PP ini mengatur kembali penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, kewajiban pembangunan kebun bagi unit pengolahan Perkebunan tertentu dan perbenihan Perkebunan. langsung dan atau tidak langsung sesuai dengan petunjuk Teknis Pembinaan dan. x+222 hlm. Etnawati : Aturan Plasma 20 Persen Wajib Bagi Perusahaan. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan No. pasal : Keseluruhan pasal kecuali yang telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru. Jumat, 28 Oktober 2016 19:40 WIB. Berdasarkan analisis tersebut, maka artikel ini akan membahas sejarah lahirnya Agrarische Wet 1870 dan hubungannya dengan swastanisasi perkebunan di Indonesia khususnya di Pulau Jawa. tentang salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang menyatakan. Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan No. Pasal 21 Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya,. Perkebunan kelapa sawit plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada PBS maupun PBN. Menurut peneliti Institute for Ecosoc Rights Sri Palupi, banyak pekebun kecil yang rugi akibat pola inti-plasma (perkebunan inti rakyat atau PIR). Baca selengkapnya tentang pertimbangan hukum, amar putusan, dan tanggapan pihak-pihak yang terkait dalam dokumen pdf ini. Warga yang Sebagian transmigran pun bersedia lahan dipakai perusahaan jadi kebun plasma. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Adapun alokasi untuk petani pekebun sawit melalui progam Peremajaan Sawit Rakyat sebesar 8, 03 persen (Rp 1,7 triliun). Bambang, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI menjelaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun masyarakat ditetapkan sebesar 20% dari luasan HGU. Implikasi penelitian adalah penyempurnaan, penambahan, pencabutan, penggantian pasal atau ayat dari UUPA, UUPM, dan UU Perkebunan terutama Pasal-Pasal yang mengatur HMN,Jenis usaha perkebunan terdiri atas: a. Hukum perkebunan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pelaku perkebunan dan perkebun serta pemerintah dalam bidang perkebunan. Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali. Luas areal perkebunan petani yang diperoleh dari alokasi lahan Perusahaan Perkebunan terjamin melalui mekanisme plasma. Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak. Sebagai informasi, putusan MK mengubah kalimat dan substansi UU No.